Peraturan pengurangan sampah plastik di Indonesia untuk mengurangi sampah plastik Topik yang sudah menjadi bagian dari percakapan kita sehari-hari. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut total sampah yang dihasilkan di Indonesia pada 2020 sebanyak 67,8 juta ton. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017, tipologi sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik dengan pangsa 60%, diikuti sampah plastik sebanyak dengan pangsa 14% dan 36 % dengan jenis sampah lainnya.

Pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat konvensional dan didasarkan pada paradigma lama pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Tidak ada proses pemilihan atau pengurangan limbah di sumbernya.

Sistem pengelolaan sampah seperti ini tidak dapat mengurangi jumlah sampah secara signifikan, akhirnya TPA akan habis dan menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Meningkatnya jumlah sampah di Indonesia dari tahun ke tahun merupakan salah satu dampak dari pola konsumsi yang semakin meningkat.

Konsumsi barang dan jasa oleh produsen baik manufaktur maupun retail dan makanan yang menggunakan kemasan atau bahan plastik memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masalah pencemaran sampah plastik di pemukiman dan ekosistem lingkungan. Sampah plastik dari produsen sebagai sumber masalah Saat ini, produk yang dipasarkan biasanya tidak terlepas dari plastik, terutama di kalangan perusahaan di bidang FMCG.

Kunjungi Juga : Produk Mesin Pencacah Plastik

Menurut Greenpeace’s Membuang Masa Depan: Bagaimana Perusahaan Masih Salah Menggunakan “Solusi” untuk Polusi Plastik, 855 miliar kantong plastik terjual di seluruh dunia pada tahun 2018, dengan Asia Selatan – menguasai 50% pasar. Peningkatan sampah plastik meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Menurut penulis, sumber permasalahan ini terletak pada produsen yang tetap menggunakan plastik dalam produknya.

Selama ini masalah sampah masih menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya. Sementara itu, produsen belum dimintai pertanggung jawaban atas produk mereka. Jenis ketidak seimbangan kewajiban ini harus segera dihentikan. Pada awal tahun 2021, Break Free From Plastic (BFFP) merilis data hasil Brand Audit 2020.

Perusahaan yang menghasilkan limbah plastik global

Dalam laporannya, beberapa perusahaan besar global masuk dalam 10 besar penghasil limbah plastik global. Peringkat 3 teratas termasuk Grup Coca-Cola (di 51 negara dengan 13.834 plastik), Grup Pepsico (di 43 negara dengan 5.155 plastik) dan Nestlé Group (didistribusikan di 37 negara dengan 8633 plastik).

Data tersebut berasal dari audit pelabelan limbah yang dilakukan di 55 negara oleh jaringan BFFP. Di Indonesia sendiri, sampah plastik terbanyak yang ditemukan dalam audit merek berasal dari Danone (1.052), Wings Food (552) dan Mayora Indah (492), menurut laporan BFFP.

Laporan Greenpeace menunjukkan bahwa tidak ada perusahaan FMCG yang membuat komitmen nyata untuk mengurangi limbah plastik yang dihasilkan oleh produknya. Oleh karena itu, penggunaan plastik asal industri memerlukan perhatian yang lebih serius dari semua pihak, terutama pemerintah.

Peta jalan untuk mengurangi limbah di pabrik di Indonesia Pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur pengurangan limbah produksi, terutama limbah yang persisten dan tidak dapat didaur ulang seperti kemasan plastik.

Peraturan Pengurangan Sampah Plastik di Indonesia

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang road map pengurangan limbah oleh produsen, yang mengatur tentang pengurangan limbah oleh produsen pada tahun 2020-2029. Disiplin ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menurut pasal 1. Sampah didaur ulang dan dikembalikan sebanyak kali ke tempat sampah.

Selain itu, daur ulang dan penggunaan kembali limbah harus disertai dengan pembuangan limbah dan penimbunan. Tidak cukup hanya menggunakan bahan yang tepat, produsen memiliki kewajiban untuk merencanakan, mengimplementasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengurangi laporan tentang jumlah limbah yang dihasilkan oleh produsen.

Selain itu, produsen memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi konsumen agar mereka dapat mengambil bagian untuk mengurangi limbah. Pemerintah juga dapat memberi penghargaan kepada produsen dan mempublikasikan kinerja yang buruk (menyebut dan mempermalukan).

Peraturan Pengurangan Sampah Plastik, Permen LHK 75/2019

Permen 75 Tahun 2019 merupakan inisiatif pemerintah untuk mengurangi jumlah sampah di Indonesia. Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen terhadap produknya, mulai dari perencanaan pengurangan limbah hingga implementasi dan evaluasi hingga pelaporan.

Permen merupakan salah satu implementasi Extended Producer Responsibility (PPR) yang belum dilaksanakan oleh produsen. Permen ini bisa menjadi peluang untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan oleh produsen. Ketegasan pemerintah terhadap produsen diperlukan untuk meminta pertanggung jawaban produsen atas limbah yang mereka hasilkan.

Jadi daripada pemerintah berfokus pada penghapusan limbah melalui solusi end-of-the-line, lebih baik pemerintah berfokus pada peraturan pengurangan sampah plastik yang dari sumber seperti produsen. Sampai saat ini, wacana pengurangan dan pengelolaan sampah terfokus pada konsumen dan pemerintah, misalnya dengan mendorong perubahan perilaku konsumen melalui gerakan pengumpulan sampah terpisah, penggunaan belanja ekologis dan kebijakan untuk pelarangan, cara penanggulangan sampah plastik di rumah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Bagian lain, yaitu grup sektor, tetap berfungsi seperti biasa. Sebagai bagian dari kontribusi minimal produsen terhadap pengurangan limbah, beberapa grup industri menerapkan praktik tanggung jawab produsen yang baik pada produk mereka. Salah satunya adalah The Body Shop.

Perusahaan mengoperasikan program yang disebut Bring Back Our Bottles (BBOB) di mana kegunaan sampah plastik yaitu, konsumen mengembalikan kemasan produk kosong dari The Body Shop untuk didaur ulang. Praktik yang baik sebagai bentuk tanggung jawab produsen harus dihargai, misalnya The Body Shop dan banyak badan usaha lainnya.

Aksi Pengurangan Sampah Prosedun

Tentunya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, diharapkan semakin banyak produsen yang berkontribusi untuk mengurangi limbah kemasan produk sesuai roadmap yang telah disepakati. Permen LHK 75/2019 Jalan Tetap Dengan Rencana Aksi Pengurangan Sampah Produsen, pemerintah ingin mengurangi sampah hingga 30% pada tahun 2030.

Target pengurangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap (incremental) dengan mekanisme yang melarang penggunaan jenis material tertentu di retail, manufaktur dan perhotelan. Implementasi bertahap, pabrik confectionery yang belum mengarah ke industri petrokimia, target pengurangan yang kurang ambisius hingga target implementasi yang cukup lama menjadi tantangan tersendiri bagi keberhasilan Permen LHK 75/2019.

Tantangan lainnya adalah pertumbuhan produksi sampah plastik di Indonesia yang terus meningkat. Data World Economic Forum (WEF) menunjukkan timbulan sampah plastik di Indonesia meningkat dari 6,8 juta ton pada 2017 menjadi 8,7 juta ton pada 2025. Hal ini bertolak belakang dengan upaya pengurangan limbah yang notabene pasar utama industri petro kimia sebagai bahan baku produk dan kemasan plastik.